Perisalah Legislatif
PERISALAH LEGISLATIF
DALAM MENDUKUNG KEGIATAN RAPAT DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
A. LATAR BELAKANG
Dalam
setiap kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari banyak jenis rapat mulai dari
Rapat Komisi-Komisi, Rapat Badan-Badan, Rapat Pimpinan, Rapat Dengar Pendapat,
Rapat Panitia Khusus, sampai dengan Rapat-rapat Paripurna DPRD sebagai Forum
tertinggi dalam pengambilan Keputusan, masih ditemukan banyak sekali proses
pembahasan yang tidak terdokumentasi dengan baik, dimana proses-proses
pembahasan dalam rapat DPRD tersebut sesungguhnya dapat dilihat dari risalah
rapat yang di susun oleh Sekretariat DPRD.
Tidak terdokumentasinya proses pembahasan
berbagai rancangan kebijakan pemerintah daerah yang dibahas secara bersama
antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD dalam sebuah risalah rapat DPRD yang
utuh tentunya akan mempersulit proses klarifikasi atas berbagai persoalan atas
kebijakan yang telah dihasilkan apabila dalam pelaksanaan atau inplementasi
kebijakan tersebut terkendala oleh tafsir yang berbeda-beda dari pihak-pihak yang menjadi pelaksana
kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, pada kondisi yang demikian, keberadaan risalah
rapat menjadi sebuah dokumen yang sangat penting sebagai salah satu alat
verifikasi yang digunakan untuk meluruskan/mengoreksi/menjelaskan kesalahpahaman
yang mungkin terjadi atas sebuah kebijakan yang telah diputuskan melalui proses
pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Mengingat
risalah rapat DPRD memiliki peranan yang strategis sebagai alat verifikasi atas
proses rapat-rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah baik rapat DPRD yang dilakukan
secara internal maupun rapat bersama Pemerintah Daerah, maka proses penyusunan
sebuah risalah DPRD menjadi penting untuk mendapatkan perhatian bersama antara
Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD. Dalam penyusunan risalah rapat DPRD,
lembaga DPRD Kabupaten Lombok Tengah memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai dengan tugas tersebut. Namun demikian,
pada kenyataannya, saat ini tugas penyusunan risalah rapat DPRD diserahkan pada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang tidak dilatih khusus dan
ditugaskan khusus untuk itu, karena selain ditugaskan sebagai penyusun risalah
rapat DPRD, PNS tersebut masih ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas
lainnya seperti menyiapkan materi bahan rapat, daftar hadir rapat, dokumen
surat menyurat, fungsi-fungsi perlengkapan lainnya sehingga PNS yang bersangkutan
tidak sepenuhnya fokus untuk melaksanakan tugas penyusunan risalah rapat DPRD. Kondisi
ini tentunya berakibat pada tidak tersusun dan tertatanya dengan baik berbagai
dokumen risalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPRD. Kondisi ini akan berpotensi
menimbulkan kesulitan dalam menemukan alat verifikasi atau koreksi yang dapat
menjelaskan/meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi atas kebijakan yang
diputuskan melalui rapat bersama antara Pemerintah Daerah (eksekutif) dengan
DPRD.
Berangkat dari persoalan sebagaimana
diuraikan diatas, Sekretariat DPRD yang memiliki fungsi sebagai supporting sistem
Lembaga DPRD dalam melaksanakan 3 (tiga) fungsi pokok DPRD yaitu : 1.
Pembentukan Peraturan Daerah; 2. Penganggaran dan ;3. Pengawasan. Tentunya
harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memiliki kapasitas dan
kompetensi dalam memberikan dukungan atas berbagai kegiatan yang dilaksanakan
DPRD. Salah satu Sumber Daya Aparatur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
kegiatan rapat DPRD adalah SDM yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan
tugas Penyusunan Risalah Rapat DPRD. PNS Sekretariat DPRD yang selama ini sudah
ditugaskan untuk melaksanakan penyusunan Risalah Rapat DPRD tentunya dapat
difokuskan untuk melaksanakan tugas
penyusunan risalah rapat ini dan dialihkstatuskan dari jabatan administrasi ke
dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif melalui mekanisme inpassing
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. PNS Sekretariat DPRD
yang masih menjalankan tugas penyusunan risalah dapat diangkat dalam jabatan
fungsional Perisalah Legislatif yang merupakan jabatan fungsional keahlian dan
Asisten Perisalah Legislatif yang merupakan jabatan fungsional keterampilan. Dengan
pengangkatan dalam jabatan fungsional ini, diharapkan tugas penyusunan semua
risalah rapat DPRD dapat diselesaikan dan terdokumentasi dengan baik sehingga
dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam menyelaraskan atau
mensinkronkan hasil pembahasan bersama berbagai kebijakan Pemerintah Daerah
sehingga tercapai sebuah pemahaman yang sama dalam menterjemahkan berbagai
keputusan bersama yang telah diambil melalui proses rapat bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Lembaga DPRD.
B. DASAR HUKUM
Pembuatan
risalah rapat-rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah diatur dalam Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah
khususnya Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2010 yang dalam Pasal 72 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pada setiap
rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi pembicaraan
rapat” dan pada ayat (3) menyebutkan bahwa “dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup,
risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD,
kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD”.
Selain itu, Pembuatan
Risalah Rapat khususnya Risalah Rapat Paripurna juga diatur dalam Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pasal 105
ayat (1) sampai dengan ayat (3). Dimana dalam Pasal 105 ayat (3) disebutkan
bahwa Risalah Rapat Paripurna dilengkapi dengan catatan tentang : Jenis dan sifat rapat, Hari dan tanggal rapat, Tempat rapat, Acara rapat, Waktu pembukaan dan penutupan rapat,
Ketua dan Sekretaris rapat, Jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir, dan Undangan yang hadir;
C.SUMBER DAYA APARATUR PERISALAH
Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Perisalah Legislatif dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif, yang
diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2017 yang lalu, pembuatan risalah rapat
DPRD dilingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan saat ini masih
dilaksanakan oleh PNS dengan jabatan fungsional umum/pengadministrasi umum yang
tidak dikhususkan untuk membuat risalah rapat-rapat. akan tetapi PNS tersebut
juga dibebankan tugas lainnya sehingga pelaksanaan tugas pembuatan risalah
tidak dapat berjalan secara optimal. Belum terbitnya Peraturan Pelaksana dari
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 yang
mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif menjadi kendala dalam mengangkat
PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah
Legislatif.
Sesuai
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif maupun Asisten
Perisalah Legislatif dilakukan melalui beberapa cara yang yaitu :
1.
Pengangkatan
Pertama
2.
Perpindahan dari
Jabatan Lain
3.
Penyesuaian
(Inpassing)
4.
Promosi
Cara pengangkatan sebagaimana tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pengangkatan Pertama.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional perisalah
legislatif atau asisten perisalah legislatif dengan beberapa persyaratan yaitu
:
ü Berstatus PNS
ü Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Berijazah paling rendah Sarjana (S1/Diploman IV
bidang ekonomi, manajemen, hukum, ilmu administrasi, dan sosial) untuk
Perisalah Legislatif
ü Berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi,
manajemen, administrasi, dan sosial untuk Asisten Perisalah Legislatif
ü Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi Pembina.
ü Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang
risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun.
ü Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2.
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif
dan Asisten Perisalah Legislatif dengan cara pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü Berstatus PNS
ü Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü Sehat Jasmani dan Rohani
ü Berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) untuk
Perisalah Legislatif dan Berijazah Paling rendah Diploma III (DIII) bidang
ekonomi, manajemen, Ilmu administrasi dan sosial untuk asisten perisalah
legislatif.
ü Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknsi,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi Pembina
ü Memiliki pengalaman dalam pelaksanakan tugas di
bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jabatan fungsional
perisalah legislatif
ü Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang
persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk
jabatan fungsional asisten perisalah legislatif
ü Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir
ü Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perisalah legislatif ahli pertama
dan perisalah legislatif ahli muda dan asisten perisalah legislatif.
ü Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perisalah legislatif ahli madya
3.
Penyesuaian (Inpassing)
Pengangkatan
dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan jabatan fungsional Asisten
Perisalah Legislatif melalui Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
ü Berstatus PNS
ü Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/ Diploma IV
(DIV) untuk jabatan perisalah legislatif
ü Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas atau setara untuk jabatan fungsional asisten perisalah legislatif
ü Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di
bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk perisalah legislatif
ü Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun
untuk asisten perisalah legislatif
ü Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4.
Promosi
Pengangkatan
jabatan perisalah legislatif dan asisten perisalah legislatif melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi Pembina.
ü Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selanjutnya
untuk dapat melaksanakan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Perisalah
Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 dan
Nomor 27 Tahun 2017, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus menunggu
terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif
Komentar
Posting Komentar