Perisalah Legislatif


PERISALAH LEGISLATIF
DALAM MENDUKUNG KEGIATAN RAPAT DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH



A. LATAR BELAKANG
        Dalam setiap kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari banyak jenis rapat mulai dari Rapat Komisi-Komisi, Rapat Badan-Badan, Rapat Pimpinan, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Panitia Khusus, sampai dengan Rapat-rapat Paripurna DPRD sebagai Forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan, masih ditemukan banyak sekali proses pembahasan yang tidak terdokumentasi dengan baik, dimana proses-proses pembahasan dalam rapat DPRD tersebut sesungguhnya dapat dilihat dari risalah rapat yang di susun oleh Sekretariat DPRD.
       Tidak terdokumentasinya proses pembahasan berbagai rancangan kebijakan pemerintah daerah yang dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD dalam sebuah risalah rapat DPRD yang utuh tentunya akan mempersulit proses klarifikasi atas berbagai persoalan atas kebijakan yang telah dihasilkan apabila dalam pelaksanaan atau inplementasi kebijakan tersebut terkendala oleh tafsir yang berbeda-beda  dari pihak-pihak yang menjadi pelaksana kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, pada kondisi yang demikian, keberadaan risalah rapat menjadi sebuah dokumen yang sangat penting sebagai salah satu alat verifikasi yang digunakan untuk meluruskan/mengoreksi/menjelaskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi atas sebuah kebijakan yang telah diputuskan melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
         Mengingat risalah rapat DPRD memiliki peranan yang strategis sebagai alat verifikasi atas proses rapat-rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah baik rapat DPRD yang dilakukan secara internal maupun rapat bersama Pemerintah Daerah, maka proses penyusunan sebuah risalah DPRD menjadi penting untuk mendapatkan perhatian bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD. Dalam penyusunan risalah rapat DPRD, lembaga DPRD Kabupaten Lombok Tengah memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai dengan tugas tersebut. Namun demikian, pada kenyataannya, saat ini tugas penyusunan risalah rapat DPRD diserahkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang tidak dilatih khusus dan ditugaskan khusus untuk itu, karena selain ditugaskan sebagai penyusun risalah rapat DPRD, PNS tersebut masih ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti menyiapkan materi bahan rapat, daftar hadir rapat, dokumen surat menyurat, fungsi-fungsi perlengkapan lainnya sehingga PNS yang bersangkutan tidak sepenuhnya fokus untuk melaksanakan tugas penyusunan risalah rapat DPRD. Kondisi ini tentunya berakibat pada tidak tersusun dan tertatanya dengan baik berbagai dokumen risalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPRD. Kondisi ini akan berpotensi menimbulkan kesulitan dalam menemukan alat verifikasi atau koreksi yang dapat menjelaskan/meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi atas kebijakan yang diputuskan melalui rapat bersama antara Pemerintah Daerah (eksekutif) dengan DPRD.
       Berangkat dari persoalan sebagaimana diuraikan diatas, Sekretariat DPRD yang memiliki fungsi sebagai supporting sistem Lembaga DPRD dalam melaksanakan 3 (tiga) fungsi pokok DPRD yaitu : 1. Pembentukan Peraturan Daerah; 2. Penganggaran dan ;3. Pengawasan. Tentunya harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam memberikan dukungan atas berbagai kegiatan yang dilaksanakan DPRD. Salah satu Sumber Daya Aparatur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan rapat DPRD adalah SDM yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan tugas Penyusunan Risalah Rapat DPRD. PNS Sekretariat DPRD yang selama ini sudah ditugaskan untuk melaksanakan penyusunan Risalah Rapat DPRD tentunya dapat difokuskan untuk  melaksanakan tugas penyusunan risalah rapat ini dan dialihkstatuskan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif melalui mekanisme inpassing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif  dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. PNS Sekretariat DPRD yang masih menjalankan tugas penyusunan risalah dapat diangkat dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif yang merupakan jabatan fungsional keahlian dan Asisten Perisalah Legislatif yang merupakan jabatan fungsional keterampilan. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional ini, diharapkan tugas penyusunan semua risalah rapat DPRD dapat diselesaikan dan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam menyelaraskan atau mensinkronkan hasil pembahasan bersama berbagai kebijakan Pemerintah Daerah sehingga tercapai sebuah pemahaman yang sama dalam menterjemahkan berbagai keputusan bersama yang telah diambil melalui proses rapat bersama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga DPRD.   

B. DASAR HUKUM
       Pembuatan risalah rapat-rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah khususnya Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang dalam Pasal 72 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pada setiap rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi pembicaraan rapat” dan pada ayat (3) menyebutkan bahwa “dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD”.
        Selain itu, Pembuatan Risalah Rapat khususnya Risalah Rapat Paripurna juga diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pasal 105 ayat (1) sampai dengan ayat (3). Dimana dalam Pasal 105 ayat (3) disebutkan bahwa Risalah Rapat Paripurna dilengkapi dengan catatan tentang : Jenis dan sifat rapat, Hari dan tanggal rapat, Tempat rapat, Acara rapat, Waktu pembukaan dan penutupan rapat, Ketua dan Sekretaris rapat, Jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir, dan Undangan yang hadir;

C.SUMBER DAYA APARATUR PERISALAH
Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif,  yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2017 yang lalu, pembuatan risalah rapat DPRD dilingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan saat ini masih dilaksanakan oleh PNS dengan jabatan fungsional umum/pengadministrasi umum yang tidak dikhususkan untuk membuat risalah rapat-rapat. akan tetapi PNS tersebut juga dibebankan tugas lainnya sehingga pelaksanaan tugas pembuatan risalah tidak dapat berjalan secara optimal. Belum terbitnya Peraturan Pelaksana dari Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif menjadi kendala dalam mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif.
            Sesuai Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif maupun Asisten Perisalah Legislatif dilakukan melalui beberapa cara yang yaitu :
1.      Pengangkatan Pertama
2.      Perpindahan dari Jabatan Lain
3.      Penyesuaian (Inpassing)
4.      Promosi
Cara pengangkatan sebagaimana tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pengangkatan Pertama.
      Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional perisalah legislatif atau asisten perisalah legislatif dengan beberapa persyaratan yaitu :
ü  Berstatus PNS
ü  Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü  Sehat jasmani dan rohani
ü  Berijazah paling rendah Sarjana (S1/Diploman IV bidang ekonomi, manajemen, hukum, ilmu administrasi, dan sosial) untuk Perisalah Legislatif
ü  Berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, administrasi, dan sosial untuk Asisten Perisalah Legislatif
ü  Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.
ü  Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun.
ü  Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2.      Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan  dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dengan cara pengangkatan perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü  Berstatus PNS
ü  Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü  Sehat Jasmani dan Rohani
ü  Berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) untuk Perisalah Legislatif dan Berijazah Paling rendah Diploma III (DIII) bidang ekonomi, manajemen, Ilmu administrasi dan sosial untuk asisten perisalah legislatif.
ü  Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknsi, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina
ü  Memiliki pengalaman dalam pelaksanakan tugas di bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jabatan fungsional perisalah legislatif
ü  Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jabatan fungsional asisten perisalah legislatif
ü  Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
ü  Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perisalah legislatif ahli pertama dan perisalah legislatif ahli muda dan asisten perisalah legislatif.
ü  Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perisalah legislatif ahli madya
3.      Penyesuaian (Inpassing)
Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan jabatan fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü  Berstatus PNS
ü  Memiliki integritas dan moralitas yang baik
ü  Sehat jasmani dan rohani
ü  Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV) untuk jabatan perisalah legislatif
ü  Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara untuk jabatan fungsional asisten perisalah legislatif
ü  Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk perisalah legislatif
ü  Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun untuk asisten perisalah legislatif
ü  Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4.      Promosi
Pengangkatan jabatan perisalah legislatif dan asisten perisalah legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü  Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.
ü  Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

            Selanjutnya untuk dapat melaksanakan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 dan Nomor 27 Tahun 2017, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus menunggu terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
            

Komentar